Dalam buku yang berjudul “ Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah fi Al kitabi Was Sunnati karya Syaikh Muh. Nashiruddin Al Albani disebutkan tentang delapan syarat pakaian muslim dan muslimat. Syarat – syarat tersebut, yaitu :
a. Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan (wanita : seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan)
F Q.S. An Nur : 31
b. Bukan berfungsi sebagai perhiasan
F Q.S. Ahzab : 33
c. Kainnya harus tebal / tidak tipis
F H.R. Abu Dawud
d. Harus longgar dan tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
F H.R. Al Baihaqi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ad Dhiya
e. Tidak diberi wewangian atau parfum (wanita)
f. Tidak menyerupai laki-laki atau sebaliknya.
g. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
h. Bukan li bas syurah (pakaian popularitas atau untuk meraih gengsi di tengah orang banyak).
Islam mengidentikkan pakaian bagi manusia berfungsi sebagai pelindung, yaitu melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin muncul sebaliknya, bangsa Barat mengidentikkan pakaian sebagai mode atau trend yang justru harus bisa merangsang lawan jenisnya. Bahkan, mereka berprinsip bahwa keindahan tubuh adalah anugerah, mengapa harus ditutup – tutupi. Jika pendapat di atas digabungkan, jelas angat kontras. Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata munculnya pakaian yang tidak islami adalah sebagai akibat dari infiltrasi atau perembesan budaya pakaian barat terhadap kaum muslimin. Untuk itu sebagai seorang muslim berkewajiban memakai pakaian yang memenuhi syarat syariah. Tujuan berpakaian menurut islam yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar